JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses penyerahan dari Kejaksaan Agung, Tri Taruna Fariadi (TAR), mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Tri Taruna Fariadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia terlihat turun dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 19.37 WIB. Raut wajahnya tak bisa menyembunyikan kelelahan, sementara tangannya terborgol dan ia mengenakan rompi tahanan oranye yang menjadi simbol status barunya.
Petugas menggiring Tri Taruna menuju mobil tahanan KPK. Di tengah pengawalan ketat, ia sempat mengatupkan kedua tangannya, sembari membantah anggapan bahwa dirinya berusaha melarikan diri. “Nggak kabur, ” tegasnya singkat.
Perjuangan KPK untuk menangkap Tri Taruna memang tidak mudah. Ia sempat dikabarkan kabur dan bahkan menabrak petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Setelah beberapa waktu menghilang, keberadaannya akhirnya terkonfirmasi setelah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung, ” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Tri Taruna Fariadi diketahui tiba di markas anti rasuah pada pukul 12.50 WIB, diantar menggunakan mobil hitam dengan pengawalan anggota TNI.
Penetapan Tri Taruna sebagai tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah kepala dinas di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK sebelumnya telah mengimbau Tri Taruna untuk menyerahkan diri menyusul aksinya yang dinilai melawan saat akan ditangkap dalam OTT.
“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, ” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada (20/12/2025).
Kasus ini juga berdampak pada posisi pejabat kejaksaan lainnya. Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Albertinus P Napitupulu (APN) selaku Kajari HSU, Asis Budianto (ASB) sebagai Kasi Intel Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) dari jabatan masing-masing. Pencopotan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Minggu (21/12/2025). (PERS)

Updates.