JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebuah langkah yang menggambarkan jangkauan penyelidikan KPK.
"Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara bertempat di Polresta Palu, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (01/04/2026).
Kelima saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta dengan inisial RT, RGS, IGM, MT, dan SUD. Keberadaan mereka dalam pemeriksaan ini diharapkan dapat menguak lebih dalam tabir dugaan praktik pemerasan yang mencoreng institusi penegak hukum.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk pejabat penting di Kejari Hulu Sungai Utara: Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait dengan praktik pemerasan. Terhadap temuan ini, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Asis Budianto (ASB), tersangka lainnya adalah Tri Taruna Fariadi (TAR), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Namun, saat pengumuman tersangka, hanya Albertinus dan Asis yang langsung ditahan. Tri Taruna Fariadi diketahui masih melarikan diri. Selang beberapa hari, pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan tersangka tersebut untuk 20 hari pertama guna kelancaran penyidikan lebih lanjut. (PERS)

Updates.